Polisi Sikat Pelaku Pengiriman PMI ke Malaysia Secara Ilegal, di 3 TKP di Batam


Polisi Sikat Pelaku Pengiriman PMI ke Malaysia Secara Ilegal, di 3 TKP di Batam

Polisi Sikat Pelaku Pengiriman PMI ke Malaysia Secara Ilegal, di 3 TKP di Batam
Suasana Ungkap Kasus-

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam waktu enam hari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengungkap Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara  (TKP) dengan mengamankan empat pelaku berinisial S (55 Tahun) Ex. Kapten Kapal, M (45 Tahun), YP (45 Tahun), W (41 Tahun, perempuan).


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan, SH dalam konferensi pers ungkap kasus pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal.


"Modus para pelaku, memberangkatkan korban/calon PMI ilegal ke negara Malaysia melalui pelabuhan Ferry International Harbourbay, secara bertahap dengan tempat penampungan rumah kos kosan yang sudah di sediakan di wilayah Jodoh (rumah Kos Garuda Mas) dan Sekupang, dengan keuntungan Rp 600 Ribu, per orang," ungkap Kapolsek KKP, didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang dan Kanit Reskrim Polsek, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, (7/2/2023).


"Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017,Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar," ungkapnya lagi.



Berikut kronologi penanganan kasus tersebut, penangkapan pertama terjadi pada hari Senin (30/1) sekira pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batu Ampar – Batam.


Unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pemberangkatan PMI Nonprosedural, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku inisial M diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan Calon PMI.


Hasil dari pengembangan, petugas kembali mengamankan satu pelaku lainnya beserta tujuh korban di salah satu TKP yang diduga penampungan. Dan diketahui bahwa ada orang yang melakukan perekrutan terhadap delapan korban tersebut, adalah pelaku F (DPO-WNI) yang berada di Malaysia. Setelah itu pelaku F menyerahkan calon PMI kepada pelaku T selaku kordinator penampung di Sei Jodoh,  Batam.


Kemudian pelaku T menyerahkan kembali Calon PMI tersebut kepada  M untuk dibantu keberangkatannya, kemudian tersangka M meminta tolong kepada tersangka S (salah satu ex kapten kapal) agar di permudah dalam pengiriman Calon PMI tujuan Malaysia.


Penangkapan kedua, terungkap saat dilakukan pengembangan terhadap perkara sebelumnya, tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang baru saja membelikan tiket untuk korban, kemudian langsung mengamankan pelaku W (perempuan) pada hari Sabtu tanggal (4/2) sekira pukul 13.45 WIB, dengan 1 orang diduga korban asal Lombok Timur ditemukan di salah satu café di Pelabuhan Harbour Bay.


Penangkapan ketiga, berdasarkan hasil pengembangan dalam upaya pencarian terhadap korban lain, yang ditemukannya 1 orang korban di salah satu perumahan di Perumahan Taman Sari Hijau, Sekupang - Batam, yang diduga sebagai tempat penampungan PMI Ilegal.


Kemudian terhadap 1 orang pelaku beserta tiga orang korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, di bawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas kejadian itu, Kapolresta Barelang, Kombes, Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan, SH  menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur.


"Jangan main-main dengan nyawa manusia. Dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," pungkasnya.




Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama