Periode Januari - Februari 2023, Polda Kepri Bakar 886,69 Gram Ganja


Periode Januari - Februari 2023, Polda Kepri Bakar 886,69 Gram Ganja

Periode Januari - Februari 2023, Polda Kepri Bakar 886,69 Gram Ganja
Pemusnahan Barang Bukti oleh Pelaku di Mapolda Kepri (Foto by Polda Kepri)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Januari sampai dengan Februari 2023 dari 3  Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4  orang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Panit 1 unit 1 subdit 3, Ipda. Andi Krisnawan, S.Pd, M.H., didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, S.H., M.H., Perwakilan BNNP Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (16/2).

Terkait kegiatan, PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H menyampaikan bahwa berdasarkan dari 3 Laporan Polisi dengan jumlah 4 pelaku berinisial inisial RF Alias F, AS Alias F, HPH Alias A dan AP Alias A.

"Berikutnya,  berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja. Sebanyak 886,69 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri," terangnya.

Lanjutnya, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat pelaku dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tutup Ipda. Andi Krisnawan, S.Pd, M.H.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama