ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 telah berlangsung. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia tentunya harus disokong dengan pelaksana yang bertanggung jawab, bebas dari tekanan/intimidasi, berintegritas, kompeten serta profesional.
Namun, disayangkan dalam proses
rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak lembaga pengawasan
pelaksanaan Pemilu di beberapa Kecamatan di Kabupaten Asahan diduga dicederai
dengan adanya praktik nepotisme.
Hal ini ditandai dengan adanya
beberapa peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki hubungan
kekerabatan dengan anggota Panwascam. Bahkan ada yang hubungannya sangat dekat
seperti kakak dengan adik.
Tentunya, dalam penentuan
kelulusan Panwas Kelurahan/Desa menjadi tidak profesional. Peserta yang
memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota Panwascam memiliki “jalan tol” dan
mengurangi peluang peserta yang notabene tidak memiliki “fasilitas” tersebut.
Peserta seleksi Panwas
Kelurahan/Desa di salah satu desa di Kecamatan Pulo Bandring yang dihubungi
media ini dan tidak mau disebutkan namanya, menyatakan proses perekrutan
Panwaslu Kelurahan/Desa hanya “formalitas” saja, yang terpilih sudah ada
orangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh
tim media sigapnews dari sumber yang layak dipercaya, beberapa Kelurahan dan
Desa yang dicurigai terdapat diduga praktik nepotisme diantaranya di Desa Bunut
Seberang, Desa Sidomulyo, Desa Sei Kamah II, Kelurahan Mutiara, Kelurahan
Selawan, Kelurahan Tegal Sari, Kelurahan Tebing Kisaran, Kelurahan Kisaran
Kota, sehingga orang lain yang tidak mempunyai relasi tidak mau mendaftar
sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bahkan ditengarai untuk rekrutmen
Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pulo Bandring, Desa Bunut Seberang, oknum
terpilih sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa tidak berasal dari Bunut Seberang itu
sendiri, melainkan dari Kecamatan/Desa lainnya.
Terhadap maraknya praktik
perekrutan Panwas Desa yang berbau “nepotisme”, diharapkan kepada Bawaslu
Kabupaten Asahan dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal ini terjadi.
Sehingga perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa menghasilkan pengawas Pemilu yang
bertanggung jawab, berintegritas, bebas dari tekanan/intimidasi, berintegritas,
kompeten serta profesional.
Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten
Asahan, Ibnu Azhar, SH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan
Informasi Bawaslu Kabupaten Asahan ketika dihubungi media sigapnews menyatakan
kurang begitu mengetahui adanya persoalan ini.
“Saya kurang mengetahui adanya
peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki hubungan kekerabatan
dengan Anggota Panwascam. Saya akan menelusuri informasi ini. Apabila terbukti
adanya pelanggaran dan nepotisme dalam proses perekrutan tersebut, Bawaslu
Kabupaten Asahan tentunya akan mengambil tindakan tegas siapapun yang bermain
sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Ibnu Azhar.
"Apabila nantinya terbukti
hal ini sangat bertentangan dengan agenda reformasi, atas nama Bawaslu
Kabupaten Asahan kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah ikut dalam
proses pengawasan agenda pemilu”, pungkas Ibnu.
Sarifah HS
Posting Komentar