"Saya tahu persis lokasi dan sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah itu statusnya clear and clean. Saya pastikan itu," tegas Nuryanto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga kelurahan Sadai di ruang Rapat pimpinan DPRD Batam, Jumat (17/2/2023) sore
Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur ini menjelaskan, seharusnya pihak berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan dan BP Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya.
Dari segi administrasi, ratusan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Namun, di dalam sertifikat tersebut tertulis UWTO terhutang dengan stempel warna merah. Dengan demikian sertifikat tersebut belum bisa diagungkan sebagai jaminan di Bank, bila masyarakat ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank.
"Kalau mereka mau bayar UWTO, artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya ini kan sangat mudah tinggal merunutkan prosesnya ke bawah. Terkecuali kalau lahan tersebut belum clear," terang Cak Nur.
"Tapi kami sangat menyayangkan, pihak yang berwenang dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Ini yang datang hanya perwakilan PTSP nya, dan kita sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,"jelasnya.
Dalam rapat ini, Agus Yunus, salah seorang warga RW 22 Kelurahan Sadai, mengatakan, sudah mengajukan pembayaran UWTO pada Maret 2021 lalu. Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan. Dengan rasa bingung tanpa ada penjelasan yang konkrit dar pihak BP Batam, persyaratan apalagi yang harus ia penuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.
"Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program pak Jokowi, kenapa kita tak bisa bayar UWTO." Ujar Agus.
Sementara itu, seksi pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam, Mayhazzah, menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWTO, itu dikarenakan ada Cap merah, dan itu masuk dalam sistem.
"Silahkan masyarakat ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut. Dengan membawa bukti pelunasan UWTO," katanya.
Rdk/SWD
Posting Komentar