Prosesi Penyerahan pinjam pakai ke Korban Penipuan- |
Terkait hal itu, Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku yang melakukan penipuan berinisial AM, yang mana pelaku telah melintas ke Malaysia tanggal 08 Januari 2023 menggunakan alat angkut kapal ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang.
" Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan, sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023 Pelaku merental / menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan. " Ujar Kaplores didampingi Kasat Reskrim Iptu. Gidion Karo Sekali S.T.K., S.I.K, dan Kasubsipenmas Sihumas, Iptu. Jordan Manurung.
Terangnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yaitu : 1 Unit Mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK dan 12 Unit Sepeda Motor dengan rincian : 1 unit sepeda motor merk Honda pcx warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha n-max warna biru dove, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih les merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi yang menjadi korban 11 orang dengan total kerugian sebanyak 128.000.000,00 ( seratus dua puluh depalan juta rupiah ).
" Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya. Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “ penipuan dan penggelapan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K
(Dian BS )
Posting Komentar