Melalui CP Nomor HP, Pelaku Curat Disikat Tim Reskrim di Kamar Hotel


Melalui CP Nomor HP, Pelaku Curat Disikat Tim Reskrim di Kamar Hotel

Melalui CP Nomor HP,  Pelaku Curat Disikat Tim Reskrim di Kamar Hotel
Pelaku (No.2 dari Kanan) Saat Diamankan Tim Reskrim

TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial “SJ” berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023 yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 di Pamak Laut RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Terkait hal itu, Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, SIP menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, korban bertanya kepada suami tentang keberadaan gelang emas yang biasanya berada di lemari pakaian korban, lalu suami korban menjawab bahwa gelang emas ada di dalam lemari bagian atas.

"Setelah korban memeriksa lemari ternyata barang gelang emas yang di simpan sudah tidak ada dan melihat gagang pintu kamar korban sudah rusak. Selanjutnya korban Yeti melaporkan kejadian ini kepada Unit Reskrim Polsek Tebing," terangnya, (27/2).

Lanjutnya, setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, dari hasil penyelidikan melalui CP/melacak lokasi Nomor HP. 081365607XXX diketahui pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun, namun setelah dicek ke lokasi tidak ditemukan.

Kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing, kemudian Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS tersebut, dan berhasil menemukan kendaraan bermotor yang digunakan yang diduga pelaku parkir di Hotel Erison.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Hotel Erison Kelurahan Kapling Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih, 2 Unit HP, 1 buah cincin emas (22 Karat sekira berat 1 gram).

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.350 Ribu. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tutup Kapolsek Tebing.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama