Robertus Louis Sreverson, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna- |
Hal ini dilakukan karena adanya dugaan kerugian negara pada kegiatan pengadaan barang di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Natuna itu. Kegiatan tersebut diperkirakan antara tahun 2018-2019 lalu.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Robertus Louis Sreverson mengatakan, tahapan audit saat ini telah sampai pada Perhitungan Kerugian Negara (PKN) untuk mencari dan menentukan total kerugian. Pasalnya pada audit pertama di tahun 2022 lalu, hasilnya ditemukan kecurangan (fraud) berupa dugaan kerugian negara sekitar Rp260 juta.
"Kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Natuna tahun 2022 lalu," ujar Robertus Louis Sreverson, Kamis (09/02/2023).
Pada audit PKN ini dilakukan untuk penghitungan dan penentuan jumlah kerugian negara sebagai kepentingan penyidikan di Kejaksaan Negeri Natuna. Hal ini berdasarkan permintaan dari kejaksaan sehingga Inspektorat Natuna mengikuti mekanisme tersebut.
"Jadi tahapan audit yang kami lakukan ini berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Natuna. Kami mengikuti mekanisme mereka," imbuh Robertus.
Namun sayangnya, Robertus Louis Sreverson belum bersedia menyebutkan jenis kegiatan pengadaan barang di Perusda Natuna yang diduga merugikan negara tersebut. Pasalnya saat ini, tim Inspektorat Natuna sedang melakukan audit.
Akan tetapi dipastikan dugaan fraud itu akan diketahui secara jelas setelah proses audit PKN selesai. Nantinya pihaknya akan langsung melakukan ekspose.
"Secara etika kami belum bisa menyampaikannya kepada umum. Tapi yang jelas itu dugaannya pada pengadaan barang. Nanti kalau sudah selesai, kami akan langsung ekspose," kata Robertus mengakhiri wawancara.
(Piston)
Posting Komentar