Laporkan Kades ke Polisi terkait Dugaan Pencurian, Warga Desa Pasir Sakti Berharap Dapat Surat Bukti Laporan dari Polsek


Laporkan Kades ke Polisi terkait Dugaan Pencurian, Warga Desa Pasir Sakti Berharap Dapat Surat Bukti Laporan dari Polsek


LAMPUNGTIMUR I KEJORANEWS.COM : Muhalik (50 tahun ) warga  Dusun 7, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung mengaku kecewa dengan pihak Polsek Pasir Sakti, yang tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL/P) kepadanya, terkait dirinya yang melaporkan Kepala Desa (Kades) Pasir Sakti, berinisial SW yang  diduga kuat telah melakukan pencurian dan perusakkan tanaman jenis rumput gajah di kebunnya.


 " Saya melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan oleh oknum Kades, namun belum juga ada tanda bukti laporan yang diberikan pihak Polsek kepada saya, " ucap Muhalik, Sabtu (18/2/2023).


Kades SW selaku terlapor, tambah Muhalik, di hadapan Kapolsek dan Camat telah mengakui kesalahannya dan meminta ma’af atas perbuatan yang telah dilakukan. 


" Kades sempat berulangkali mengucapkan minta maaf karena telah mengambil rumput tanaman milik saya tanpa izin terlebih dahulu. Selaku umat muslim, bila ada orang minta maaf, ya saya maafkan. Namun karena awalnya SW yang menantang saya agar melaporkan dugaan pencurian tersebut. Saya  berharap agar laporan saya tetap diproses sebagaimana mestinya. Biarlah hukum yang bicara. Ya, saya tidak ingin damai permasalahan yang menimpa saya, karena saya sudah mengambil jalur hukum ke  pihak Polsek, biar aja tetap berlanjut proses hukum. Untuk itu saya meminta agar Polsek bisa memberikan STPL/P kepada saya sebagai bukti saya telah melaporkan SW. Laporan yang saya buat agar  jadi pembelajaran bagi oknum Kades supaya tidak sewenang-wenang terhadap warganya. " Tegasnya.


Selaku korban, dirinya keberatan dan merasa kebingungan dengan pelayanan pihak Polsek, karena sudah 3 hari laporan namun tidak diberikan STPL/P.  Padahal terangnya, ia telah dimintai keterangan dan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar 5 atau 6 lembar kertas BAP.


Rencananya Senin (20/02/2023) esok, ia akan datang ke Polsek lagi untuk meminta STPL/P yang isinya bahwa laporan saya sudah diterima. 


" Ya seharusnya pihak kepolisian harus menerima segala laporan masyarakat sekecil apapun, sesuai perintah Kapolda kalau pihak kepolisian itu harus cepat tanggap terhadap laporan masyarakat Lampung. Mau pidana ringan maupun pidana berat," paparnya.


Terkait hal itu, Kapolsek Pasir Sakti, AKP. SI Marbun ketika dikonfirmasi melalui  seluler nya  mengatakan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan pihak korban sudah mencabut laporannya, kata Kapolsek, Minggu 20 Februari 2023.


(Mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama