Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan KPK RI, Berikut Pemanfaatannya


Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan KPK RI, Berikut Pemanfaatannya

Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan KPK RI, Berikut Pemanfaatannya
Suasana Serah Terima Aset Rampasan KPK RI (Foto by KPK RI)

NASIONAL I KEJORANEWS.COM :Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset hasil rampasan senilai total Rp 57.941.851.000 dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada dua instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan aset  ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, (16/2). Pada saat kegiatan, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. 

Hal itu, dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan. "PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK RI menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara KPK dan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, yang telah terbangun dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Pihaknya berharap, dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen bangsa dapat seiring sejalan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun lembaga penegakan hukum lainnya.

PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Penyerahan aset, diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pengelola BMN diwakili oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan.

PSP kepada Kemenkumham RI merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp 56.744.674.000.

Aset yang nantinya akan dikelola Kemenkumham tersebut, akan digunakan sebaik mungkin guna penyelenggaraan layanan publik. Dimana selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara, dilakukan di dalam komplek Ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun.

PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp 1.197.177.000.

Aset yang diterima Kementerian ATR/BPN RI tersebut akan dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, meliputi rumah dinas/mess pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat.



KPK RI
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama