Jaksa Cabjari Natuna di Tarempa Larang Pelajar Lakukan Bullying di Sekolah


Jaksa Cabjari Natuna di Tarempa Larang Pelajar Lakukan Bullying di Sekolah

Jaksa saat Beri Penyuluhan tentang Hukum ke Pelajar-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar sosialisasi hukum ke pelajar di SMKN 1 dan SMPN 1 Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA), pada tanggal 31 Januari 2023 & tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.


Terkait kegiatan itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH,MH, mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang mana jaksa melakukan penyuluhan hukum kepada para pelajar.


"Ini merupakan salah satu program kejaksaan yakni "Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ". Perlu diketahui, tugas dan fungsi Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekuasaan dan diberi kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum, sebagai penyelidik/penyidik, melaksanakan penetapan hakim, Jaksa Eskekutor, Jaksa Pengacara Negara. Ini pengenalan bagi generasi muda tentang kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi kepada siswa/siswi agar kelak kejaksaan memiliki Jaksa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas ini, "ujar ROY. Kamis (2/2/2023).


Kata Roy, JMS pada tahun 2023 mengambil tema "Bullying di lingkungan sekolah" atau penindasan di sekolah.


" JMS dengan tema itu sangat penting dilakukan, karena ini merupakan pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi. Bahwa perilaku bullying harus dihindari dan dihentikan. Siswa -siswi sebagai penerus bangsa harus menjadi pelopor perubahan bangsa dengan menjauhi perbuatan buruk, salah satunya Bullying." Tegasnya.


Lanjutnya, sosialisasi yang dilakukan berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu Jaksa serta persoalan hukum seperti perundungan di sekolah baik secara langsung maupun daring (cyber bullying), berita bohong/ hoax, kekerasan seksual dan undang-undang ITE.


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama