Kegiatan Penambangan Pasir di Bintan Diduga Ilegal, Mesin Sedot Pasir Diamankan Petugas


Kegiatan Penambangan Pasir di Bintan Diduga Ilegal, Mesin Sedot Pasir Diamankan Petugas

Giat Penambangan Diduga Ilegal di Bintan, Mesin Sedot Pasir Diamankan Petugas
Suasana Kegiatan Penyisiran oleh Tim Satreskrim Polres Bintan 

BINTAN I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP.Riky Iswoyo, SIK, MM mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.


"Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinannya ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan. Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat  dipidana dengan pidana penjara maksimal lima Tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No.4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutupnya, (17/2/023).


Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan melakukan penyisiran beberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi penambangan pasir illegal, di kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya.


Di lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir, dengan ditemukannya 1 unit mesin yang diduga digunakan untuk menyedot pasir, namun dilokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya. Selanjutnya mesin tersebut diamankan ke Polres Bintan.


Lokasi berikutnya, di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran, namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir di lokasi.



Giat Penambangan Diduga Ilegal di Bintan, Mesin Sedot Pasir Diamankan Petugas
Suasana Kegiatan Penyisiran dan Pengamanan Mesin Tambang Pasir oleh Tim Satreskrim Polres Bintan 
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama