GASAK Demo Bawaslu Asahan, Dinilai Merusak Demokrasi Pemilu


GASAK Demo Bawaslu Asahan, Dinilai Merusak Demokrasi Pemilu

Aktivis Gasak saat Orasi-
ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) Kabupaten Asahan melakukan unjuk rasa didepan Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan, Jum'at (24/02/2023). 


Dalam orasinya Ketua Gasak, Nanda Erlangga mengatakan bahwa Bawaslu Asahan hari ini dinilai dengan sengaja telah merusak Demokrasi dan Pemilu Damai sebab banyak dugaan oknum Panwascam yang bermasalah namun tidak pernah diberikan sanksi tegas.


"Kami menduga oknum Panwascam BP. Mandoge berinisial EM merupakan kader Partai Politik yang terdaftar di sipol KPU yang sampai saat ini belum juga diberhentikan sesuai dengan aturan,"ujar Nanda.


tidak hanya itu beberapa oknum panwascam juga banyak bermasalah seperti oknum Panwascam Air Batu dan Panwascam Setia Janji dimana kedua oknum itu merupakan guru sertifikasi dan sesuai dalam aturan bahwa guru sertifikasi dilarang menjadi penyelenggara Pemilu.


“Kami akan bawa persoalan ini ke DKPP RI untuk mendesak Ketua Bawaslu Asahan mundur atau berhenti dari jabatannya, sebab selama proses dibukanya rekrutmen Panwascam dan Pengawas Kelurahan /Desa (PKD) terkesan sengaja melakukan kecurangan.”beber Nanda Erlangga.


Dalam kesempatan itu Ketua sekaligus Komisoner Bawaslu Asahan Komaidi Hambali Saimbaton menanggapi aspirasi pendemo dan mengatakan bahwa tuntutan adik-adik pendemo sudah di proses oleh Bawaslu Asahan dan masih menunggu hasil dari proses tersebut.


“Kami siap menerima konsekwensi dan resikonya jika memang benar tuduhan kepada Bawaslu Asahan melanggar aturan, seperti yang adik-adik ucapkan. ”ungkap Ketua Bawaslu dengan emosi.


Persoalan ini sudah diproses hanya saja masih menunggu hasilnya, maka dari itu kami minta kepada adik-adik untuk bersabar dan ikuti terus pengumuman dari Bawaslu Asahan.


Mendengar jawaban tersebut para pendemo langsung meninggalkan Bawaslu Asahan sambari berorasi bahwa persoalan ini akan segera dilanjutkan ke DKPP RI.


Sarifah HS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama