"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Menurut para Majelis Hakim yakni, Wahyu Imam Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak ( anggota)dan Alimin Ribut Sujono (anggota), terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut kata hakim, pertama adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini sebagai Kadiv Propam Polri.Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. dan ketujuh, hakim menilai Ferdy Sambo berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, pada Selasa (17/1/2023) lalu, yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Rdk
Posting Komentar