DPMPTSP Serahkan Surat Izin Tobong Arang Karet ke Sejumlah Pengusaha di Kecamatan Way Serdang


DPMPTSP Serahkan Surat Izin Tobong Arang Karet ke Sejumlah Pengusaha di Kecamatan Way Serdang

Acara Penyerahan Surat Izin Tobong Arang Karet-

MESUJI I KEJORANEWS.COM : Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji, menyerahkan surat izin untuk para pengusaha tobong arang di Balai Desa Suka Mandiri, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung. Rabu(15/2/2023).


Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kabid Lingkungan Hidup, H. Bambang, Staf Bidang Kesehatan Masyarakat Rendra, Sekcam Way Serdang Tamyani, Kepala Desa(Kades) Suka Mandiri Hartono, Kanit Binmas Bripka Worry Widodo, Kanit Intel Polsek Way Serdang Bripka Teguh Y, Babinsa dan 30 masyarakat.


Saat penyerahan izin itu, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Arif Arianto meminta agar para pengusaha tobong arang, memberi cerobong asap ke atas agar asap pengolahan karet dapat mengarah ke atas.


"Saya minta satu contoh yang dikasih cerobong agar diikuti yang pengusaha tobong arang lainnya.saya harap masyarakat yang ingin memiliki usaha agar membuat perizinan terlebih dahulu sehingga saat  pembangunan usaha kami udah mengetahui titik letaknya," terangnya.


Sementara itu, Kabid Lingkungan Hidup, H. Bambang menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk memberikan pembinaan terhadap pengusaha tobong arang agar para pengusaha mengerti jarak tobong arang dengan pemukiman warga dan syarat -syarat lain pembuatannya.

 

" Kami minta cerobong arang agar lebih tinggi dari tingginya rumah masyarakat dan cerobong harus di buat dari bahan yang tidak mudah terbakar." Ucapnya.


Sedangkan Staf Bidang Kesehatan Masyarakat, Rendra meminta pengusaha agar memikirkan juga untuk kesehatan lingkungan yang dekat dengan pemukiman masyarakat, saat membangun usaha tobong arang karet.


Atas penyerahan surat izin tersebut, Hartono Kades Suka Mandiri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dalam kegiatan ini. 


" Saya harap masyarakat agar memahami apa yang nanti akan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Satu Pintu," ujar Kades.


Kades menegaskan pada masyarakat yang mengadakan usaha tersebut agar mengikuti aturan yang telah ditentukan Pemda Mesuji Lampung maupun pemerintah pusat.


Usaha kecil menengah, tambah Kades Hartono, memang harus di hidupkan untuk memenuhi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, guna untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan.


Acara dilanjutkan dengan penyerahan surat perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada salah satu pengusaha arang, Suyanto dari Desa Labuhan Batin, Kecamatan setempat secara simbolis.


Setelah itu, bersama personel Polsek Way Serdang dan Babinsa, Dinas BPMPTSP melakukan monitoring atau pengecekan beberapa tobong arang Desa Suka Mandiri.












(Mumu/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama