Kadishub Pemko Batam, Salim- |
Terkait hal itu, Kepala Dishub Pemko Batam, Salim menyampaikan bahwa sistem baru 3 zona tersebut nantinya akan dikonteskan dalam lelang, dan pihak pemenang lelang wajib memberikan uang deposit atau jaminan, jika mereka pihak ketiga tersebut tidak menyampai target sesuai yang disepakati maka uang tersebut akan digunakan untuk menutupinya.
" Saat ini kita masih meminta masukan hukum dari kejaksaan terkait pendapatan retribusinya, apakah bisa langsung displit, langsung dibagi 2 antara pengelola dengan kami. Atau harus ke kas daerah terlebih dahulu, baru dibagi 2. " Ujar Salim usai mengikuti rapat Banggar di DPRD Batam. Kamis (9/2/2023).
Salim turut menyampaikan bahwa pendapatan retribusi dari perparkiran selama tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp5 miliar, dan target pada tahun 2023 saat ini sekitar Rp15 miliar, dan tahun 2024 mendatang juga Rp 15 miliar saat penerapan 3 zona tersebut.
Menurut salim rencana sistem baru tersebut telah disampaikkannya saat rapat di Badan Anggaran DPRD Batam.
" Rencana sistem baru ini guna pengelolaan parkir lebih baik dan juga meningkatkan pendapatan parkir di Kota Batam,. dan rencana ini telah saya sampaikan tadi di Banggar DPRD Batam.
Rdk
Posting Komentar