Anggota DPRD Batam Photo Bersama di Hari Jadi Kota Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejadian terjadi pada hari Rabu (25/1/23) Sekira Pukul 08.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengamankan pelaku yang hendak menggunakan Narkoba, di salah satu Hotel di kawasan Sei Jodoh, Batu Ampar – Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH dalam ungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 0.24 Gram yang di damping oleh Kasi Humas, Wakasat Resnarkoba, dan Kanit Resnarkoba, di Lobby Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (31/1/23).
"Petugas mengamankan 2 orang pelaku berinisial NR (21 Tahun, Perempuan), dan ADY (33 Tahun laki-laki/oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kota Batam)," terangnya.
Kronologis kejadian, lanjutnya berdasarkan informasi yang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dapatkan dari masyarakat, bahwa di kamar 511, di salah satu Hotel di Sei Jodoh, Batu Ampar – Batam ada memiliki Narkoba, kemudian pada hari Rabu (25/1/23) sekira pukul 08.00 WIB, anggota berhasil mengamankan 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki, dengan peran pelaku NR sebagai membeli atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan pelaku ADY sebagai pemilik dan membeli narkotika jenis sabu.
"Kemudian setelah pelaku NR dan pelaku ADY diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket/bungkus serbuk putih diduga narkotika dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih dari atas meja dalam kamar dengan berat 0,24 gram," terangnya.
Lanjutnya, pelaku ADY menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu kemudian pelaku NR membeli dengan cara memesan menggunakan whatsapp ke pelaku BEB (DPO) setelah itu pelaku BEB memberikan nomor rekening BCA kepada pelaku NR setelah itu pelaku ADY mentransfer uang sebesar Rp 1.500 Ribu ke nomor rekening tersebut untuk membeli 1 paket Sabu.
Menurut pengakuan pelaku NR, pada saat sabu di serahkan pada hari Rabu (25/1/23), saat itu pintu kamar ada yang mengetuk dan saat pelaku ADY sedang tidur lalu pelaku NR buka pintu kemudian melihat seorang laki-laki tidak kenal (orang suruhan BEB) menyerahkan 1 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus kertas warna putih kepada pelaku NR, setelah itu barang bukti tersebut diletakan pelaku NR di atas meja dalam kamar tersebut kemudian pelaku NR kembali tidur. Dan Pelaku NR mengakui sudah 2 kali membeli sabu dari pelaku BEB.
Menurut pengakuan pelaku ADY, ia menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu tersebut adalah mau coba pakai sabu tersebut karena ingin mengetahui rasa sabu tersebut, serta belum pernah menggunakan sabu. Dan baru pertama sekali menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu.
"Pelaku mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan dan barang bukti tersebut belum sempat digunakan oleh kedua pelaku sehingga hasil cek urine kedua pelaku Negatif ampetamin. Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, seumur hidup," ungkapnya.
"kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta Barelang, BNN Kota Batam maupun BNN Prov Kepri. Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika yang ada di Kota Batam mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika," tutupnya mewakili Kapolresta Barelang.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang (Tengah/Kemaja Pink) (Photo by Polda Kepri |
Polda Kepri
Editor:
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar