Mata Uang Asing Kerap Menjadi Barang Bukti Tipikor (Foto by www.kejoranews.com) |
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Nilai Kinerja Organisasi tahun 2022 kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini sebagai bentuk pemenuhan KPK terhadap Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana Dewas memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron menjelaskan laporan capaian kinerja 2022 terdiri dari empat perspektif indikator kinerja utama, yaitu perspektif pemangku kepentingan, akuntabilitas, proses internal, dan kapabilitas organisasi. Dari keempat perspektif itu, berdasarkan data per 31 Desember 2022, capaian nilai kinerja organisasi KPK tahun 2022 sebesar 101,22%.
"Angka tersebut menggambarkan rata-rata capaian kelembagaan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi melebihi target yang dicanangkan," terangny, (17/2).
Lanjutnya, pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK dilakukan melalui tiga pendekatan strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan atau yang disebut Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi.
"Ketiga strategi ini dijalankan secara simultan dan terintegasi oleh lima kedeputian, yaitu Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; Pencegahan dan Monitoring; Penindakan dan Eksekusi; Koordinasi dan Supervisi; Informasi dan Data; serta Sekretariat Jenderal sebagai prime over kelembagaan," pungkasnya.
Selanjutnya, Ketua Dewas, Tumpak H. Panggabean mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan survei untuk mengukur Indeks Integritas Pimpinan dan Pegawai KPK tahun 2022.
"KPK meraih skor 95,7 atau masuk kriteria ''Sangat Baik'', dimana indeks ini diukur dari dimensi Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan," tutupnya.
Suasana Ruang Pintu Masuk Gedung KPK (Foto by KPK RI) |
Berikut, laporan capaian kinerja KPK tahun 2022. Selama tahun 2022 KPK telah melaksanakan proses penuntutan dengan mengacu pada Pedoman Penuntutan Perkara. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi disparitas dan meningkatkan kualitas penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Selama tahun 2022, KPK telah melimpahkan 154 terdakwa ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan, dengan rincian 154 terdakwa divonis dengan pidana kurungan badan, 158 terdakwa divonis dengan denda, dan 83 terdakwa divonis dengan uang pengganti. Sementara itu, KPK juga telah menangani enam perkara TPK melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korporasi.
Kelima perkara TPPU yang ditangani KPK sepanjang tahun 2022, yaitu atas pelaku BS (Bupati Banjarnegara), RE (Walikota Bekasi), RLP dan AEH (Wali Kota Ambon dan Tenaga Honorer), dan RHP (Bupati Mamberamo Tengah). Sementara itu, perkara korporasi yang ditangani ialah melibatkan PT. Indonesia Advisory Duta Solusindo.
Selama 2022, penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku Tipikor yang berasal dari 65 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (KLPD).
Pada indikator efisiensi penanganan tindak pidana korupsi, capaian pada tahun 2022 mendapatkan presentase 120%. Beberapa hal yang telah dilakukan, ialah melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi sesuai dengan rencana waktu yang telah ditetapkan di awal, pada indikator status perkara TPK yang mendapatkan kepastian hukum dari penanganan APH lain di daerah mendapatkan capaian sebesar 110,78%.
Guna mencapai target tersebut, KPK melakukan koordinasi intensif dengan APH yang menangani perkara TPK, melaksanakan gelar perkara, dan memfasilitasi kebutuhan penyidik dalam mendukung kelancaran proses penyidikan.
Dalam kurun waktu tahun 2022, KPK telah melakukan supervisi terhadap 88 perkara dengan status 39 perkara selesai, 13 perkara P21, 20 perkara diputuskan di tingkat PN, 4 perkara SP3, 2 perkara diambil alih, 4 perkara dalam proses, dan 45 perkara belum ada perkembangan lebih lanjut.
Kemudian pada indikator penyelamatan keuangan negara capaian pada tahun 2022 sebesar 120%. Hal itu didapati setelah KPK berhasil melakukan penyelamatan dan penerbitan aset sebanyak Rp 76 Triliun.
Terakhir, pada indikator resume penindakan yang dimanfaatkan dalam pencegahan TPK serta pendidikan antikorupsi capaian yang diraih ialah 96,35%. Terdapat 42 resume perkara yaitu 33 resume perkara TPK dari Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi serta 9 resume perkara dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
KPK RI
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar