Cabjari Natuna Musnahkan 22 Barang Bukti dari 11 Perkara


Cabjari Natuna Musnahkan 22 Barang Bukti dari 11 Perkara

Kacabjari, Roy Huffington Harahap, SH, MH bersama Perwakilan 
Instansi Lain-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Natuna di Tarempa musnahkan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Rabu (22/02/2023).


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), Roy Huffington Harahap, SH, MH menyebutkan dalam sambutannya, ada 22 barang bukti dari 11 perkara yang akan dimusnahkan. 


"Satu perkara di tahun 2021 dan 10 perkara di tahun 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan, Undang-Undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan," ucapnya. 


Lanjutnya, 22 barang bukti itu yaitu 28, 55 gram ganja, 0,97 gram sabu-sabu, 5 unit handphone, 3 helai pakaian, 1 buah kasur, 1 buah parang, 2 buah pisau cutter, 1 buah timbangan duduk, 1 buah obeng Pipih, 1 buah kuncing inggris, 1 buah kunci ring, 2 buah tas, 2 buah karung goni, 4 buah sim card, 1 buah hasil test urine, 1 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah power bank, 1 buah headset, 1 buah koil vape, 4 buah korek telinga, dan 3 buah botol.


Masih kata dia, selama mengemban tugas menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, pemusnahan perkara barang bukti ini merupakan kali terakhir yang dilakukan di masa akhir jabatannya.


"Semua perkara yang telah dieksekusi, terdapat kasus yang viral dan mencengangkan yakni Sapri sang predator anak, dengan 8 korban dan kami tuntut selama 20 tahun namun putusannya selama 18 tahun, serta kasus narkoba dan kasus lainnya," terangnya.


Pada kesempatan ini, Roy juga berterima kasih kepada para awak media atas dukungan dan sinergisitasnya selama ini kepada pihaknya.


"Peran media sangatlah penting di dalam memberikan informasi kepada masyarakat di kabupaten Kepulauan Anambas. Sehingga masyarakat dapat memahami terkait dengan tindak pidana dan nantinya dapat terhindar dari perbuatan - perbuatan tidak pidana tersebut," katanya, sembari pamit kepada para semua yang hadir untuk pindah dan bertugas ditempat yang baru yakni di Kejari Batam.


Hadir dalam acara itu, Kacabjari Natuna di Tarempa beserta staf jajaranya, Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein, Danramil Siantan diwakili Serka Pasmirdi, Camat Siantan Kaharuzzaman, dan para wartawan media Anambas.


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama