Kacabjari saat Melakukan Penyuluhan Hukum- |
Terkait kegiatan itu, Kacabjari Roy Huffinton Harahap, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sri Tanjung mengambil tema "Peran Kejaksaan dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa".
Menurut Roy, peran kejaksaan tentang hukum sangat penting diketahui oleh masyarakat, sehingga perlu maraknya dilakukan penyuluhan hukum di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
" Saat ini masih banyak masyarakat Anambas yang belum mengenal apa itu Jaksa dan Kejaksaan. Sehingga kami hadir di Balai Desa di Desa Sri Tanjung mengenalkan tentang Jaksa dan Tupoksi Jaksa. Selain itu, diharapkan ada ruangan di desa Sri Tanjung dapat dibuat sebagai ruangan untuk Restorative Justice (RJ) karena setiap permasalahan di desa seharusnya dapat diupayakan untuk mencari solusinya di tingkat desa terlebih dahulu yaitu dengan musyawarah di ruang RJ." Ucapnya.
Dalam kesgiatan ini, Kacabjari mengaimbau masyarakat untuk bisa mengenal hukum dan berani bertanya kepada Jaksa apabila tidak mengetahui solusi perihal permasalahan hukum yang dihadapi. ia juga mengimbau agar ada warga Anambas berhasil menjadi Jaksa dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pada kegiatan itu, Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Harys ganda Tiar Sitorus, SH,memberikan materi tentang penanganan perkara Tipikor di kejaksaan, penyimpangan pengelolaan keuangan desa, peran jaksa penuntut di pemerintahan desa.
Jaksa Masuk Desa di Desa Sri Tanjung sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memberikan pengetahuan hukum dan kesadaran hukum. Besar harapan masyarakat desa lainnya di Anambas juga dapat mengenal hukum lebih jauh bersama Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa.
( Yuni S)
Posting Komentar