Menag RI (Tengah) Bersama Anggota Komisi VIII DPRD RI (Foto by Kemenag RI) |
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M, dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Besaran biaya tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).
Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Kesepakatan diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%). "Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 Juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 Triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 Juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 Triliun,” terangnya, di Jakarta, (15/2).
"Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 Miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 Triliun. Dan kami sampaikan apresiasi, penghargaan kepada pimpinan, anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun," terangnya lagi.
Lanjutnya, bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 Riyal.
"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 Juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," jelasnya.
Suasana Rapat Menag RI (Tengah) Bersama Anggota Komisi VIII DPRD RI (Foto by Kemenag RI) |
Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag RI mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.
"Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka," katanya.
Saat ini, lanjutnya lagi kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp 7,1 Triliun. Beruntung BPKH punya saldo Rp 15 Triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji. Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp 2 Triliun.
Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp 2 Triliun. "Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp 2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre," tegasnya. Pada pertemuan terkait pembahasan BPIH tahun ini bisa berlangsung lebih awal.
Kemenag RI
Editor:
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar