Suasana Ungkap Kasus (Foto by Polda Kepri) |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Tiga orang pelaku inisial DI Alias D, SS Alias S dan DT alias BT diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Rabu, (15/02/2023)
Sambungnya, ketiga pelaku inisial DI alias D yang merupakan pemilik ke-3 kendaraan, SS alias S (Sopir Mobil Mitsubishi Storm) dan DT alias BT (Sopir Mobil Pelangsir) diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri pada hari Selasa (7/2) di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji.
″Modus Operandinya adalah Pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas kurang lebih 150 Liter dan kendaraan mobil Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas kurang lebih 800 Liter yang disimpan didalam kendaraan dan juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan /jerigen-jerigen," terang Kapolda Kepri.
Dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU, selanjutnya BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam 1 Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegit empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC dan 23 jerigen berkapasitas 35 Liter kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam.
Adapun dalam 1 hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sebanyak kurang lebih 1.400 liter / 1 Ton yang mana setiap liternya dibeli seharga Rp. 6.800 dan akan dijual kembali dengan harga Rp 10.000.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah diamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC; kurang lebih 1500 BBM Jenis Solar yang berada di Mobil KIA Travello dan Mobil Nissan Terano, 23 Jerigen Berkapasitas 35 Liter, 1 Unit Pompa Minyak, 1 Unit Selang Minyak.
1 Unit Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas kurang lebih 800 Liter BP 1301 ZL, kurang lebih 150 liiter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 1 Unit Pompa Minyak.
1 unit Mobil Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas kurang lebih 150 Liter BP 8818 ZF, 4 Kartu Fuel Card Brizzi Warna Kuning dan 1 unit Pompa Minyak.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar