Alasan Sudah Izin Ortunya, Pelaku Bawa Korban Jual Diri


Alasan Sudah Izin Ortunya, Pelaku Bawa Korban Jual Diri

Alasan Sudah Izin Ortunya, Pelaku Bawa Korban Jual Diri
Kapolresta Tanjung Pinang (Kanan) Menyampaikan Kronologi Kejadian (Foto by Polda Kepri)

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Pada tanggal 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja. Saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, meski begitu, pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.

"MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjung Pinang Kombes Pol H. Ompusunggu , SIK, M.Si.

Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur diwilayah Kota Tanjung Pinang dan berhasil amankan tiga orang berinisial (MS), (LTF) dan (MI). Jum’at, (24/02/2023)

Sambungnya, pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban lalu dibawa ke lokasi Lagoi. "Bahkan korban juga dibawa ke Tanjung Pinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” terangnya.

Setelah melayani tamu di wisma, disana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.

"Hingga pelaku carikan sembilan tamu, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu," jelas Kapolresta Tanjung Pinang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang. Satu diantaranya merupakan laki-laki (MI), yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.

"Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap," terangnya.

Untuk pelaku MI, lanjutnya ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

"Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp 100 Ribu dan korban hanya terima Rp 50 Ribu," katanya.

"Tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang," katanya lagi.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjung Pinang.

"Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolresta Tanjung Pinang.


Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama