BREBES I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 10 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Brebes memperoleh asimilasi di rumah untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah, Jumat (3/2/2023).
Kalapas Brebes melalui Kasi Binadik Giatja Oky Trisna Hananto mengatakan, para Warga Binaan yang memperoleh asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
"Hal ini juga diatur pada Peraturan Menkumham yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2022 serta mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023 dengan menyesuaikan jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," jelas Oky.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan, Sigit Riyanto dalam arahannya menambahkan bahwa yang mendapatkan asimilasi di rumah pada hari ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif salah satunya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di dalam Lapas.
Untuk diketahui, bahwa Pemberian Asimilasi tidak berlaku bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, terorisme, residivis kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, dan perlindungan anak
Sigit Riyanto menjelaskan selama menjalani asimilasi, para Warga Binaan tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Diakhir pengarahan, Sigit meminta bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar Lapas.
"Kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di lapas," tutup Sigit.
(Salam)
Posting Komentar