BREBES I KEJORANEWS.COM : Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Brebes setelah senam pagi memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait hak dan kewajiban Warga Binaan, selasa (31/1/2023).
Sigit Riyanto selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Brebes mengemukakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tetap memiliki dan mendapatkan haknya namun tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan mematuhi tata tertib menjalani masa pidana. Selain itu Sigit juga menegaskan sanksi yang berlaku bagi Warga Binaan yang mencoba melanggar peraturan sesuai kategori, yang terberat yakni dapat dicabutnya hak mendapatkan remisi jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dalam arahannya, Sigit juga menyampaikan agar Warga Binaan melaksanakan pembinaan yang telah disediakan Lapas Kelas IIB Brebes, pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Hal ini penting dilaksanakan untuk menanamkan moral dan bekal bagi Warga Binaan saat dikembalikan ke masyarakat.
(Salam)
Posting Komentar