Upaya agar Tidak Terjadi Pelanggaran Hukum dalam Kegiatan, Pemkab Natuna dan Kejari Natuna Lakukan MoU


Upaya agar Tidak Terjadi Pelanggaran Hukum dalam Kegiatan, Pemkab Natuna dan Kejari Natuna Lakukan MoU

Bupati dan Kajari Tandatangani MoU-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Dalam upaya penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,  Pemerintah Kabupaten Natuna melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Natuna. Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam Makmur Sidabutar, SH, MH.


Bupati Natuna Wan Siswandi dalam sambutannya  menyampaikan, upaya kerja sama dilakukan Pemkab Natuna untuk mendapatkan pendampingan hukum agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh Pemkab Natuna saat melakukan berbagai kegiatan.


"Melalui tanda tangan kerja sama ini Pemkab Natuna berharap bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bila mana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemda Natuna dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum," kata Bupati, Selasa (24/01/2023).


Kepala daerah Natuna ini juga mengingatkan kepada  para pimpinan OPD, agar dalam menjalankan tugas dan kewajiban senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.


"Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Natuna dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi," tambah Bupati.


Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna beserta Kepala RSUD Natuna. 


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, pada kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa MoU tersebut merupakan dasar untuk penyelesaian permasalahan hukum.


"Mou adalah dasar untuk kita untuk melangkah kita kedepannya dalam melakukan tindakan-tindakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum," ujar Kajari Natuna.


Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar menambahkan, dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemda Natuna. 


"Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) atau pun masalah tentang pengembalian asset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya," imbuh Kajari.


Pihak Kejari Natuna juga siap untuk bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemda di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.


“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum sekirannya kurang dipahami, dan kedepannya kami akan melakukan sosialisasi mengenai penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di setiap kecamatan agar terbentuknya restorative justive di setiap kecamata," tandas Kajari.


Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M. Si

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, SH, MH-


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama