Junaedi selaku LBH ketika serahkan surat kuasa ke LN |
TULANGBAWANGBARAT I KEJORANEWS.COM: Satu tahun lebih, sang suami tercinta telah melantarkan seorang istri serta ketiga anaknya yang masih balita tanpa kejelasan pasti, akhirnya sang istri akan melaporkannya ke Polres dengan didampingi Lembaga Badan Hukum(LBH) setempat.
Selama satu tahun tersebut lah, sang istri selalu menafkahi ketiga buah hatinya, bahkan selama itu juga, selalu mencari keadilan dalam kehidupan yang dialami dirinya.
Lalu, wanita tiga anak itu, meminta bantuan kepada LBH setempat untuk mendamping laporannya kepada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten setempat dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Tulang Bawang Barat.
Sang wanita tersebut bernama LN(36) tahun, dari Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sedangkan sang suami berinisial TY(33) tahun.
TY melangsungkan pernikahan dengan LN pada tahun 2014 dan hasil pernikahannya langsung dikarunia tiga anak, dua laki laki dan satu perempuan. Kehidupan rumah tangga TY dan LN hancur diduga TY telah menjalin hubungan gelap dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
Dugaan itu diperkuat, karena TY telah menikah dibawah tangan alias siri dengan WIL dan mereka berdua berdomisili di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga.
Demi menglangsungkan kehidupa serta menafkahi ketiga anaknya, bahkan harus melunasi hutang piutang ketika masih hidup bersama dengan TY. Maka dari itu, sehari-hari LN selalu berjualan sayuran keliling dari satu Desa ke Desa lain di Kecamatan Way Kenanga dan kegiatan tersebut dilakukan sambil mengasuh ketiga anaknya dan hal itu dirasakan begitu berat ditanggungnya dengan sendirian.
"Saya bingung mas, mesti gimana dan kemana mencari ke adilan. Saya tau proses hukum untuk masalah ini, pasti memakan waktu panjang, namun Al hamdulillah serta bersukur dan berterima kasih atas kedatangan Bapak Junaedi selaku LBH yang siap mendampingi saya untuk mencari ke adilan tersebut," terang LN yang matanya terlihat berkaca-kaca.
Ditempat terpisah, "Junaedi mengatakan, saya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) dan unit PPA Polres Tulang Bawang Barat. Sebab, masalah yang dialami LN ini, bayak telah terjadi di tengah-tengah masarakat akan tetapi jarang diungkap kepublik dengan alasan yang seperti disampaikan LN dan maka dari itu, saya akan mendampingi LN hinga menemukan titik terang bahkan mendapat ke adilan," jelasnya.
Salah satu angota DPRD Tulang Bawang Barat dari komisi II Roni, S.I.P., yang kebetulan berdomisili di Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, menyampaikan pesan dan dukunganya agar permasalahan penelantaran dan dugaan pernikahan dibawah tangan yang dilakukan TY dengan WIL diproses secara hukum, harapnya.
"Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan sodara Junaedi, karena kasihan nasib para wanita dan anak anak dibawah umur yang ditingal ayahnya atau suami tanpa status jelas dan apa lagi sampai menelantarkan anak. Hal itu, sudah jelas melanggar Undang Undang, bahwa Negara harus memberikan jaminan serta bantuan hukum kepada wanita yang mendapat tindakkan tidak manusiawi dan melantarkan anak anak," ulasnya.
Lanjutnya, "saya siap membantu untuk mendampingi bahkan mencari keadilan buat LN, bila diperlukan," ucap Roni, Senin(9/1/2023).
(Mumu)
Posting Komentar