Sikat Alat Senilai Rp 79 Juta, Belasan Pelaku Diamankan Polda Kepri


Sikat Alat Senilai Rp 79 Juta, Belasan Pelaku Diamankan Polda Kepri

Sikat Alat Senilai Rp 79 Juta, Belasan Pelaku Diamankan Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri Memperlihatkan Barang Bukti (Fhoto by Polda Kepri)

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan 14 orang pelaku Pencurian, dengan nilai barang capai puluhan juta rupiah.

"Para pelaku berinisial BA Alias A, D Alias A, H Aias M, AA, M Alias S, PMSH Alias H, AF Alias A, iniasial A, MA Aias K, inisial C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (19/1).

Lanjutnya, kronologis kejadian bermula pada tanggal 12 Desember 2022, di Perairan Kepulauan Anambas - Kepri. Untuk sebagai korban adalah PT. Pertalahan Arnebatara Natuna, dimana dalam kasus ini dilakukan oleh 14 pelaku dengan berbagai peran ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima.

"Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Kemudian ada juga berbagai macam barang bukti seperti gergaji, Palu besar dan kecil, mata uang Rupiah, Handphone, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan Tabung Oksigen. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti," terangnya.

Sikat Alat Senilai Rp 79 Juta, Belasan Pelaku Diamankan Polda Kepri
Barang Bukti dari Para Pelaku yang Berhasil Diamankan Polda Kepri (Fhoto by Polda Kepri)
Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, SIK, MH menjelaskan bahwa kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring, sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal diangkut untuk dijual diluar negeri.

"Alat inilah yang diambil atau dicuri oleh 14 pelaku. Tentunya dari para pelaku yang sudah diamankan mempunyai masing-masing peran termasuk juga sudah kita amankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini," terangnya.

"Kemudaian hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Tanjung Pinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dan dijual dengan harga kurang lebih Rp 79 Juta. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara," pungkasnya.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama