Sikat 17 Kotak Infaq Masjid, Berkat Rekaman CCTV Pelaku Diamankan


Sikat 17 Kotak Infaq Masjid, Berkat Rekaman CCTV Pelaku Diamankan

Sikat 17 Kotak Infaq Masjid, Berkat Rekaman CCTV  Pelaku Diamankan
Barang Bukti Peralatan Pelaku Dalam Melakukan Aksinya

TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebing, AKP Jaiz, S.IP menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (31/12/22) berawal dari pengaduan ketua masjid AN - Nabawi I di Perumahan Balai Garden, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian Kotak Infaq/Amal.

Kronologi penangkapan, pada hari Rabu (4/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebing, melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di Masjid An-Nabawi, berdasarkan rekaman CCTV.

Sikat 17 Kotak Infaq Masjid, Berkat Rekaman CCTV  Pelaku Diamankan
Pelaku (Tengah)

"Hasil penyelidikan, bahwa di duga pelaku MS, berada dirumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam, Meral Barat Karimun," terangnya, di Polsek Tebing, (5/1)

"Kemudian pelaku diamankan dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku MS mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal di An-Nabawi dan juga TKP lainnya yang berjumlah 17 masjid," terangnya lagi.

Sikat 17 Kotak Infaq Masjid, Berkat Rekaman CCTV  Pelaku Diamankan
Kotak Infaq Masjid

Lanjut Kapolsek Tebing mengatakan bahwa atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami sekira Rp 16.500 Ribu, dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi.

Modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan linggis, obeng dan tang, kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak amal terlepas dari lantai mesjid.

"Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya mewakili Kapolres Karimun.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama