Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Darwin- |
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau, Darwin di Natuna pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Ia menjelaskan, izin kelayakan yang harus diurus adalah izin kelayakan teknik dan ekonomi setelahnya baru mengurus Amdal.
" Semua proses tersebut harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin eksplorasi atau beroperasi, " ujar Darwin.
Dari semua persyaratan yang disebutkan tadi, menurut Darwin ada 1 perusahaan yang telah lengkap izinnya dan siap bereksplorasi di Natuna. Sementara itu tambah Darwin, sedianya ada 79 perusahaan tambang di Provinsi Kepri yang saat ini masih dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan, 69 perusahaan masih mengurus izin permohonan wilayah pertambangan, dan 70 perusahaan lagi sedang dalam proses izin.
" Itu total se- Kepri, lebih kurang 214 perusahaan. Tersebar di Natuna, Lingga, Bintan dan Karimun," tambah Darwin.
Darwin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian eksplorasi di tiap wilayah termasuk di Natuna, guna mengetahui potensi tambang yang ada di Kabupaten ini. Kajian eksplorasi penting dilakukan agar diketahui jumlah kandungan tambang yang ada. Karena tidak semua daerah yang memiliki potensi tambang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.
(Piston)
Posting Komentar