Program Sehati Kemenag, 1 Juta Kuota dan Berikut Syaratnya


Program Sehati Kemenag, 1 Juta Kuota dan Berikut Syaratnya

Program Sehati Kemenag, 1 Juta Kuota dan Berikut Syaratnya
Logo Baru Halal (Fhoto by Kemenag RI)

NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, BPJPH membuka 1 juta kuota. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," terangnya. Selasa, (03/01/2023)

Lanjutnya, berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Dan mengingatkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," ungkap Kepala BPJPH.

Berikutnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah menyampaikan bahwa untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," terangnya.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp 500 Juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
Tidak menggunakan bahan berbahaya;
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.



Setkab RI
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama