Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu dan Jajaran- |
Ke sembilan tersangka AN,TH, AM, ER, TM terjerat kasus pengedaran Sabu dan Ekstasi. Sementara, TH, DP, RS dan CA kasus penjualan obat keras terbatas.
Hal tersebut disampikan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH. S.IK. MH, dalam ungkap kasus pada Selasa (31/1/23).
" Sembilan tersangka itu seluruhnya kita kategorikan sebagai pengedar," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK., dan Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE., serta Kasi Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH. bersama Kasubsi Penmas IPDA Charis Effendi, SH.
Ariek indra Sentanu menambahkan, salah satu pengungkapan tersangka wanita berinisial TM yang ditangkap saat baru turun dari Kereta tujuan Jakarta - Cirebon di Stasiun Kejaksan. TM di ketahui membawa barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
"Setelah TM diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, barang tersebut diakui didapat dari AM dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang," ucapnya.
Kapolres Ciko melanjutkan, barang haram tersebut oleh TM dikemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk di edarkan di wilayah kota dan kabupaten Cirebon.
"Menurut dari keterangan tersangka, Narkotika jenis sabu dan ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota," ujarnya.
Lanjutnya dari kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan obat. Dua paket narkotika besar jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat Bruto 106.9 Gram, lima paket kecil narkotika sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,9 Gram. Serta, 254 butir pil jenis ekstasi. Serta, 2.250 butir obat keras terbatas.
"Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi diancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000," pungkas jebolan Akpol 2004 ini.
( Ss )
Posting Komentar