Pentingnya Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan di Polda Kepri


Pentingnya Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan di Polda Kepri

Pentingnya Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan di Polda Kepri
Pegawai BPJS Kesehatan Menjelaskan JKN Dihadapan Bintara Polda Kepri (Fhoto by BPJS Kesehatan Batam)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS  Kesehatan melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung kepada Bintara Remaja Polda Kepri.

Terkait hal itu, Kepala Urusan Pelayanan Kesehatan Polda Kepri, Maria Ambarita mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai pembekalan sebelum Bintara menjalani pendidikan supaya nantinya seluruh peserta memahami pentingnya program JKN.

"Total 207 orang ini sedang dalam proses pendaftaran menjadi peserta JKN. Untuk itu kami meminta BPJS Kesehatan Cabang Batam memberikan sosialisasi agar nantinya seluruh Bintara dapat memahami seluruh ketentuan dalam program JKN," terangnya. Dan menghimbau bahwa atas dasar pentingnya program JKN, dipastikan tidak ada Bintara yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN, di Gedung Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (18/1).
Pentingnya Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan di Polda Kepri
Peserta Kegiatan, Polda Kepri dan BPJS Kesehatan
Berikutnya di tempat terpisah, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Mohamad Irham Syahbana mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan pentingnya program JKN kepada Bintara Remaja Polda Kepri yang sedang menjalani pembekalan.

"Seperti yang diketahui program JKN penting sebagai upaya proteksi, menjalankan prinsip gotong royong serta sebagai bentuk compliance terhadap peraturan perundangan untuk mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN," katanya di Kantor BPJS Kesehatan Batam, Batam Centre, Batam Kota - Batam, (20/1)

Lanjutnya, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Kepesertaan ini dibagi menjadi beberapa segmentasi baik itu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

"Bintara termasuk dalam segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya 5% dari gaji dan tunjangan dengan batas atas upahnya adalah Rp 12 Juta dan batas bawahnya Upah minimum Kab/Kota (UMK). Iuran 4% ditanggung oleh pemberi kerja dalam hal ini Polda Kepri dan 1% ditanggung oleh masing-masing pekerja," terangnya.

Lanjutnya lagi, Besaran iuran, menurutnya dapat menanggung lima orang yakni pekerja, suami/istri, dan 3 orang anak. Pekerja dapat menambahkan orang tua sebagai tanggungan dengan iuran tambahan sebanyak 1% dari gaji dan tunjangan.

"Untuk seluruh peserta aktif dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur tentunya dengan mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP ) terlebih dahulu kecuali dalam keadaan emergency,” katanya.



BPJS Kesehatan Batam
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama