Nelayan Anambas Minta Pemprov Tolak Permen-KP-18 Tahun 2021


Nelayan Anambas Minta Pemprov Tolak Permen-KP-18 Tahun 2021

HNSI Anambas dan Pejabat Pemprov Kepri-
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Dewan Pimpinan Cabang (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil sikap tegas untuk melindungi dan berpihak kepada Nelayan Lokal, khususnya Anambas, dengan menolak Peraturan Permen-KP-18 Tahun 2021.


Hal itu disampaikan HNSI Anambas saat audiensi di ruang rapat Sekda Kantor Gubernur Provinsi Kepri, di Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/1/2023), yang dihadiri oleh dari Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepri, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Kepri).


Dedi Syahputra S.IP Sekretaris HNSI KKA dalam rapat audiensi tersebut mengatakan, Permen-KP 18 Tahun 2021 sangat merugikan nelayan. Hal itu terkait tentang aturan alat tangkap jaring tarik berkantong, dan pembatasan aktifitas pancing paling jauh 12 mil.


" Komitmen yang pernah disampaikan Menteri-KP dan Dirjen Perikanan Tangkap bawah tidak akan membatasi nelayan lokal untuk wilayah penangkapan ikan di atas 12 Mil, tapi nyatanya pembatasan tersebut dicantumkan pada saat pembuatan Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kami minta pembatasan ini ditiadakan, " ucapnya.


Selain persolan serius diatas, ia juga meminta terkait alat penangkapan ikan jaring berkantong ditinjau kembali.


" Fakta di lapangan, alat tangkap cantrang itu masih digunakan oleh kapal penangkap ikan besar. Sementara pengawasan laut dari Pemerintah Provinsi sangat lemah, " ujar Dedi menambahkan.


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama