BREBES I KEJORANEWS.COM : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Isnawan, hadir dalam Penandatanganan Kerja Sama E-Berpadu yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Brebes, Kamis (19/1/2023).
Sehubungan akan diterapkannya Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) oleh Mahkamah Agung RI, Lapas Kelas IIB Brebes mengikuti Penandatanganan Kerja Sama Aplikasi E-Berpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Brebes. Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Brebes.
Dedi Muchti selaku Ketua Pengadilan Negeri Brebes dalam sambutannya beliau menjelaskan mengenai Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) serta Aplikasi E-Berpadu Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
Aplikasi E-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk tahanan secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Aplikasi E-Berpadu ini, diklaim lebih mudah, murah, akuntabel, dan transparan. Selain itu, juga bisa mempermudah koordinasi antar instansi penegak hukum dalam melayani masyarakat.
(Salam)
Posting Komentar