Dedi Syahputra ( paling kiri)- |
Hal tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Prosedur Standar Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu di Grand Ballroom Hotel CK, Kota Tanjungpinang, Jum’at, 27 Januari 2023.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Pemberian Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Kendaraan Tertentu untuk Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)’ ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, para Komite BPH Migas, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijadi, Sales Area Manager Pertamina Kepri Dambha Herviyanto, Asisten Ekbang Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Pimpinan Daerah HNSI Kepri.
"Di tahun 2022 lalu, nelayan kami di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna khususnya melakukan protes ke pemerintah daerah, karena keterbatasan kouta BBM jenis solar subsidi, sedangkan BBM jenis solar tersebut adalah kebutuhan utama nelayan saat melaut selain es balok" kata Dedi.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gak Bumi pasal 8 ayat 2.
"Kami terima kasih sebelumnya, di mana Ibu Ketua BPH Migas Republik Indonesia pada saat sambutannya mengingatkan kewajiban pemerintah atas perintah Undang-Undang 22 tahun 2021. Untuk itu, kami mohon Bapak-Ibu sekalian untuk menambah kouta BBM subsidi jenis solar untuk nelayan kami di Anambas," pintanya.
Dedi menyayangkan bahwa kouta BBM jenis solar untuk Kabupaten Kepulauan Anambas disetujui berjumlah 7.484 kiloliter (kl) pertahun, sedangkan usulan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah 10.200 kl.
Menurut Dedi, kuota yang diberikan pemerintah pusat tersebut sangat tidak mencukupi, karena kuota itu tidak hanya untuk nelayan, namun juga untuk berbagai bidang lain di kabupaten.
"Kebutuhan BBM subsidi jenis solar untuk nelayan Anambas dalam satu tahun saja berjumlah 11.758 kl, artinya dengan kuota yang disetujui 7.484 kl untuk kebutuhan nelayan saja tidak cukup, apa lagi di Anambas kebutuhan solar subsidi diperuntukan juga untuk penerangan (listrik), kantor pemerintah, transportasi darat, Puskesmas, RSUD dan lain sebagainya," sesalnya.
Selain itu, Dedi juga meminta BPH Migas dan pemerintah daerah bersama stakeholder lainnya memperkuat pengawasan pendistribusian BBM.
( Yuni S)
Posting Komentar