ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal
Abidin Siregar, S. Sos, M. Si
meminta kepada Kepala Desa (Kades) Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur yang
telah dilantik untuk mengikuti aturan yang berlaku
dalam menjalankan tugasnya
sebagai Kades.Wabup Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si bersama
Kades Antar Waktu Desa Sei Pasir, Zaharuddin-
“Ikuti aturan yang berlaku selama melaksanakan tugas, dan
jaga dengan baik amanah yang diberikan masyarakat”, pesan Wakil Bupati kepada Zaharuddin Kades Antar Waktu yang dilantik
di Aula Kantor
Desa Sei Pasir
menggantikan Almarhum Muslim,
Kamis (05/01/2023).
Lebih lanjut Wakil berpesan, Kades harus mampu mengajak
masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun
desa, dapat berbaur
di tengah-tengah masyarakat dan memberikan motivasi
kepada perangkat desa serta masyarakatnya.
“Terpilihnya saudara, atas pilihan masyarakat, maka dari
itu saudara harus dapat menjadi contoh
yang baik kepada masyarakat. Kepada perangkat desa diharapkan dapat membantu Kades dalam menjalankan roda organisasi
Pemerintahan Desa, karena tanpa adanya bantuan
dari saudara, Kades
tidak dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan
baik”, ucap Wakil.
Selain itu Wakil menghimbau kepada Kades, dalam menyusun RPJMD Desa diharapkan menyesuaikannya dengan visi misi
Pemerintah Kabupaten Asahan, sebagai upaya bersama untuk mewujudkan Kabupaten Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
Tak lupa Wakil Bupati mengatakan, atas nama Pemerintah
Kabupaten Asahan, mengucapkan selamat
kepada Kades Antar Waktu yang dilantik, dan berpesan semoga dapat menjalankan tugas yang diamanahkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Pada pelantikan tersebut terlihat juga Kadis PMD Kabupaten
Asahan, Camat Sei Kepayang Timur, Forkopimcam Sei Kepayang Timur, Perangkat Desa Sei Pasir, Ketua TP PKK Kecamatan
Sei Kepayang Timur, Tokoh Masyarakat, Agama, Ormas dan tamu undangan
lainnya.
Sarifah HS
Posting Komentar