ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten
Asahan mendukung Sistem
Peradilan Pidana Terpadu
berbasis Teknologi Informasi
(SPPT-TI) di wilayah
Kabupaten Asahan dengan menetapkan
10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2021-2026. Bupati dan Pejabat Terkait di Kejari Asahan-
Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan transparan.
Ini disampaikan oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Kabupaten
Asahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri
Asahan di Aula Melati Kantor
Bupati, Senin (09/01/2023).
“Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara
bertahap kami akan menerapkan sertifikat
elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi
yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan informasi elektronik lainnya,” ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemkab Asahan sangat
mendukung implementasi SPPT-TI yang
merupakan program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
RPJMN Tahun 2020-2024.
Terakhir Bupati berharap melalui rapat koordinasi ini,
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan
informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto
Atabay, SH, MH menyampaikan tujuan dari SPPT-TI ini, untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi
informasi, terciptanya efektivitas dalam proses Peradilan Pidana Terpadu antar
APH, meningkatkan efisiensi pelayanan
publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis
operasional pelayanan publik.
“Selanjutnya kegiatan ini juga untuk menjamin terwujudnya
pengelolaan informasi perkara yang handal,
aman dan bertanggung jawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab,” ujar Kajari.
Pada kegiatan ini Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN
Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala
Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan menandatangani nota kesepahaman SPPT-TI yang disaksikan oleh Bupati
Asahan, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD terkait, Jajaran
Kejaksaan Negeri Kisaran, Jajaran PN
Kisaran, Jajaran PN Tanjung Balai, Jajaran Polres Asahan, Jajaran BNNK Asahan, Jajaran
Bea Cukai Tanjung
Balai, Jajaran Lapas Labuhan Ruku dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan itu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh
Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN
Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK
Asahan terkait tentang SPPT-TI.
Sarifah HS
Posting Komentar