ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara
Api) dan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( PMPRI) Kabupaten Asahan, secara resmi melaporkan sejumlah oknum
"Jaksa Nakal" yang bertugas di Kejaksaan Negeri Asahan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut
(Kajatisu), Idianto SH. MH, Rabu (18/01/2022)
sekitar pukul 10:13
WIB.Aktivis Bara Api dan PMPRI-
Kedua LSM itu melaporkan beberapa oknum Jaksa Penuntut Umum (
JPU) Asahan terkait kasus dugaan
penyuapan dan pemerasan terhadap sejumlah terdakwa dan narapidana yang dimintai sejumlah
uang dengan modus tuntutan ringan.
"Alhamdulillah, kami tadi sudah melaporkan secara
resmi sejumlah " Oknum Jaksa Nakal" yang diduga melakukan kutipan dan meminta uang pada para terdakwa dan
narapidana yang mereka tuntut, . ke
Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kajatisu). Laporan kami langsung
diterima oleh Buk Putri, staf PTSP
Kajatisu, "tegas Ketua DPC LSM Bara Api Asahan, Adha Khairudin pada wartawan,
Rabu (18/01/2022).
"Dalam laporan kami itu, kata Adha Khairudin, kami
juga melampirkan bukti bukti pengakuan para terdakwa/
naradpidana yang mereka
mintain duit untuk meringankan tuntutan,".
" Dalam laporan resmi ke Kajatisu itu. Kami juga
melampirkan testimoni pengakuan para terdakwa/narapidana
yang mereka mintain duit. Testimoni pengakuan yang dibuat diatas kertas dengan
ditandatangani diatas materai
10.000, "jelas Adha Khairudin.
Selain itu, kata Adha Khairudin, kami juga tidak hanya
melaporkan para jaksa nakal itu ke Kajatisu.
Namun,kami juga melaporkan mereka ke
Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Prof DR. H. S. Burhanudin SH. MM. MH agar segera
diberikan tindakan.
"Selain melaporkan ke Kajati Sumut. Kami juga
melaporkan jaksa nakal ke Kajagung di Jakarta
melalui via pos kilat.
Agar semua jaksa nakal segera ditindak dan diberikan sanksi," sebut Adha.
Senada, Ketua Bidang Investigasi DPC LSM PMPRI Asahan, Dedi
Bower Wahyudi kepada wartawan, mengaku
pihaknya juga ikut melaporkan para Adhyaksa Nakal Asahan itu ke Kajatisu.
Pihaknya melaporkan para Jaksa Nakal yang diduga terlibat
meminta sejumlah uang pada keluarga para terdakwa/ narapidana dengan dalih meringankan tuntutan.
"Pada Rabu (18/1) sekira pukul 10:12 WIB. Secara
resmi Laporan kami sudah diterima oleh Staf
PTSP Kejatisu, Buk Putri. Dalam laporan itu,kami juga melaporkan sebanyak 10
orang Jaksa yang kami laporkan dengan
tembusan Kajari Asahan, Kajati Sumut dan Kajagung, "tegas Dedi Bower Wahyudi.
Sarifah HS
Posting Komentar