Organisasi Nelayan saat Audiensi dgn Pejabat Setda Kepri- |
Surat gubernur itu merupakan tanggapan gubernur kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas bersama Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) dan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepri saat melakukan audiensi di ruang rapat Sekda Kantor Gubernur Provinsi Kepri, pada 3 pekan lalu, Senin (9/1/2023) di Dompak, Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Plt, HNSI Anambas Dedi Syahputra S.IP kepada media ini, Sabtu (28/01/2023).
Dedi menerangkan, pembatasan wilayah hanya boleh sejauh 12 mil dari pantai untuk penangkapan ikan menggunkan alat tangkap pancing tonda atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Anambas (Nyimbok) tidak masuk akal dan merugikan nelayan tradisional dan nelayan kecil khususnya Nelayan di Anambas dan Natuna, karena nelayan di 2 kabupaten itu, kata Dedi, mayoritas melakukan penangkapan di atas 12 mil dari pantai.
" Semoga dengan keluarnya surat usulan penyesuaian jalur penangkapan ikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri yang ditandatangi Gubernur, menjadi pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Kami berharap Menteri KKP dalam hal ini direktorat jenderal perikanan tangkap merevisi atau mencabut pasal dalam Permen nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan, " terangnya.
( Yuni S)
Posting Komentar