Bupati Perpanjang Kontrak 2.449 Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun


Bupati Perpanjang Kontrak 2.449 Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun

Bupati Aunur Rafiq saat Menyerahkan SK untuk Tenaga Honorer-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si didampingi oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Karimun, Dr Muhammad Firmansyah M.Si menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada 2.449 tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Karimun.


Penyerahan SK tersebut dilakukan bupati saat apel perdana di tahun 2023 di halaman kantor bupati Karimun, Senin (2/1/2023).


"Apel perdana di tahun 2023 diharapkan menjadi semangat baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus tingkatkan kinerja dan disiplin. Kami pemerintah kabupaten Karimun mengucapkan terima kasih kepada ASN maupun honorer yang telah bekerja dengan baik selama tahun 2022," pesan bupati Karimun.


Lanjut bupati, ada sebanyak 348 tenaga honorer yang tidak diperpanjang kontraknya, dikarenakan berbagai alasan yang disampaikan oleh masing-masing OPD. Dan ada sebanyak 65 orang yang mengundurkan diri sebagai tenaga honorer, serta 4 orang tidak di rekomendasikan oleh OPD terkait karena  melakukan pelanggaran berat dalam hal disiplin.


"Pada tahun 2022 juga ada yang tidak diperpanjang kontraknya sekitar 10 orang honorer di pemkab Karimun dikarenakan meninggal dunia," ujarnya.


Selanjutnya,untuk tenaga honorer kontrak 243 orang yang lulus selesai P3K formasi di tahun 2021 dan 26 orang lainnya juga telah dinyatakan lulus CPNS formasi 2021.


" Honorer kontrak di Pemerintah kabupaten Karimun yang telah mendapatkan SK diperpanjang hingga bulan Juni 2023 mendatang dan sambil menunggu instruksi lanjutan dari Mendagri status honorer kontrak," katanya.


Terakhir Bupati Karimun menyampaikan bahwa untuk gaji honorer insentif baik itu guru negeri dan swasta akan dinaikkan pada tahun 2023.


"Untuk gaji honorer yang sebelumnya hanya mendapatkan Rp 850.000, kami naikkan menjadi Rp 1.000.000 per bulan, hal ini agar mereka memaksimalkan kinerjanya di lingkungan pemerintah kabupaten Karimun," ucapnya.








 ( Dian BS )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama