Peresmian Kampung RJ di Desa Tanjung- |
Peresmian Kampung RJ yang diberi nama Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung. tersebut, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar,S.H.,M.H., bersama Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos,M.Si.
Dalam sambutannya Kajari Natuna menyampaikan, hadirnya rumah Restorative Justice merupakan tugas yang harus dijalankan sesuai sesuai peraturan Jaksa Agung dan Polri.
"Adapun syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kajari Natuna.
Sementara itu, Bupati Natuna dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pembentukan kampung RJ merupakan kegiatan positif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung.
"Harapan saya nantinya, hadirnya RJ akan membuat perkara-perkara kecil bisa diselesaikan sampai tingkat desa dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan edukasi permasalahan hukum," kata Bupati .
Bupati juga menyampaikan rumah RJ punya peran besar dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan beberapa syarat tentunya. Kepala daerah Natuna ini berpesan kepada Kepala Desa yang hadir agar untuk tertib administrasi dan mekanisme dalam sebuah pelaporan supaya tidak memiliki permasalahan hukum untuk kedepannya.
Peresmian Umah Demei Restorative Justice ini diresmikan secara simbolis ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan tirai.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
(Piston/Diskominfo Natuna)
Posting Komentar