Barang Bukti Hasil Penindakan (Fhoto by Polda Kepri) |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika. Pada hari Sabtu (7/1), sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, di hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung turun ke lokasi, dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama (JR) yang pada saat itu sedang mengendari sepeda motor dengan No Polisi BP 5730 TS, di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjung Pinang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu buah kotak rokok di sepeda motor yang dikendarai JR, yang mana didalam kotak rokok tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.
Pelaku (JR) mengaku bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Lain dari itu juga turut diamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa satu unit handphone.
Pelaku JR (Fhoto by Polda Kepri) |
Terkait hal itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, SH, MH mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket diduga Narkotika Golongann I bukan tanaman, jenis sabu dibungkus plastik bening berat kotor 5,28 Gram.
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (JR), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , SIK, MSi.
"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar