Berdasarkan Info Jum'at Curhat, Pelaku Maling Gas Berhasil Disikat


Berdasarkan Info Jum'at Curhat, Pelaku Maling Gas Berhasil Disikat

Berdasarkan Info Jum'at Curhat, Pelaku Maling Gas Berhasil Disikat
Barang Bukti Tabung Gas (Fhoto by Polda Kepri)

KEPRI I KEJORANEES.COM : Berdasarkan keluhan warga kecamatan Gunung Kijang saat melakukan kegiatan Jum'at Curhat, yaitu adanya aksi pencuian tabung gas di kedai milik warga sudah terjawab dengan diringkusnya pelaku pencurian tabung gas oleh personel Polsek Gunung Kijang.

"Pencurian tabung gas di warung milik warga yang sudah beberapa kali terjadi diwilayah hukum Polsek Gunung Kijang sudah ditangkap. Pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMIH (26thn) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, telah melakukan pencurian tabung gas di 4 lokasi atau 4 TKP," terangnya.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono, di Mapolsek Gunung Kijang, Tanjung Pinang - Kepri.

Berdasarkan Info Jum'at Curhat, Pelaku Maling Gas Berhasil Disikat
Pelaku (Baju Merah) Saat Diminta Keterangan (Fhoto by Polda Kepri)
Lanjutnya, kronologi penangkapan berawal dari ketahuannya oleh korban aksi pencurian yang dilakukan pelaku disebuah warung, selanjutnya korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sebuah tabung gas dengan menggunakan sepeda motor.

Dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Berdaskan informasi tersebut personel unit Reskrim Polsek Gunung Kijang  langsung meringkus pelaku di kediamannya di Kota Tanjung Pinang, dengan barang bukti berupa 8 tabung gas dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Gunung Kijang.

"Saat ini untuk tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara," tutup Kapolsek Gunung Kijang.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama