Terkait Permasalahan Umat, MUI Gelar Audensi ke DPRD Batam


Terkait Permasalahan Umat, MUI Gelar Audensi ke DPRD Batam

Audensi Bersama MUI, Pimpinan DPRD Batam: "Kita Mengawal Sampai Titik Darah Penghabisan"
Suasana Pertemuan MUI Batam dan Pimpinan DPRD Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Mendapati beragam temuan permasalahan di masyarakat Batam terkait keumatan dan agama, dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Batam gelar audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.


Pada pertemuan. Ketua MUI Batam, Luqman Rifai mnenyampaikan bahwa MUI berfungsi melayani umat, teman baik pemerintah dalam kehidupan berbangsa benegara. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita adalah masalah keumatan dan keagamaan.


" Masalah tanggung jawab keagamaan ini, kami perlu berbagi dan bersama-sama saling membantu dengan DPRD," terangnya saat membuka pertemuan didampingi Ketua I dan II MUI Batam, Sekretaris dan Bendahara MUI Batam, dan Kepala Litbang, di Ruang Kerja Ketua DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (5/1/2021)



Salah satu persoalan itu, lanjut Lukman adalah ditemukan adanya satu kelompok aliran/pemahaman agama yang difatwa menyimpang di Singapura dan Malaysia ada berkembang di kota Batam, dan  sudah invasi ke 8 provinsi di Indonesia.


" Masalah paham agama ini seminggu lalu sudah kami konfirmasi ke MUI Pusat, Karena Forkopimda  salah satu provinsi (Sumatera Barat) melaporkan ke kami. Menurut perangkat daerah tersebut sudah terjadi/adanya konflik horizontal. Dalam waktu dekat kami dengan MUI pusat menindak lanjuti hal itu," terangnya.


Selain masalah itu, Lukman juga meminta agar adanya Peraturan Daerah yang bisa mengontrol tentang jaminan halal.
 

" Di Malaysia ada kawasan non halal, kita minta seperti itu.  bukan berarti MUI melarang saudara nusantara/se-tanah air yang berbeda agama menjual/membeli kebutuhannya, tetapi lebih tepat memastikan kehalalannya untuk umat muslim khususnya. Seperti di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Batu AJi, Sagulung, adaTuak Ori (minuman tradisional) yang mana merupakan minuman keras dijual sembarangan. Kita minta ini dapat dikontrol dengan Perda," ujarmnya.



Menurutnya lagi, rumah potong hewan, kehalalan dan kehigenisan/kebersihan, hingga praktek pemotongan hewan konsumsi jenis ayam perlu pengawasan. 


" Menurut laporan, setelah dipotong dan belum dipastikan mati, langsung direbus oleh pedagang di pasar setiap kecamatan. Perlu adanya pengawasan profesional, dan ini perlu dikendalikan dalam suatu Perda juga." Ucapnya.


" Terkait Zakat, dari beberapa lembaga badan zakat pemerintah dan non pemerintah dari laporan terakhir penghimpunan mencapai Rp 21 Miliar. Jadi masalahnya, kalau badan amil zakatnya sifatnya nasional, kadang-kadang mengambil zakatnya di Batam, tapi pendayagunaan untuk masyarakat Batam tidak begitu optimal. Karena badan ini melakukan kegiatan apapun harus melaporkan ke pusat. Kalau bisa, di pulau-pulau para imam dan mubaliq kita bisa dibantu oleh dana zakat," ungkapnya.


Selanjutnya, keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum. Di pemakaman Sei Temiang menampung tiga kecamatan (Batu Aji, Sagulung, Sekupang). Pemakaman Sei Panas menampung tiga kecamatan (Lubuk Baja, Bengkong, Batam Kota)), sehingga terjadi keterbatasan lahan makam.

"Untuk itu, di setiap Kecamatan harusnya ada tempat pemakaman. Atau menggunakan metode makam tumpang, makam lama disisipkan jenazah baru, dimana hukumnya boleh setelah berusia 15 tahun keatas, setelah jenazah berubah menjadi tanah," terangnya.

Terakhir, MUI di setiap kecamatan tidak bisa bergerak mengatasi beragam persoalan masyarakat (mulai dari infak, hingga kenakalan remaja) di kota Batam, karena tidak ada/keterbatasan anggaran/bantuan. Mudah-mudahan tahun depan sesuai harapan.

"Sebelumnya kami mengajukan anggaran Rp 600 Juta, setelah dimasukkan/ajukan ke pemerintah kita dapat Rp 300 Juta. Dan belum lagi, pencairan dana tersebut dari Kesbang selalu di tahan - tahan. Sementara di DKI Jakarta untuk bantuan MUI capai Rp 15 Miliar," tutup Ketua MUI Batam.

Menanggapi apa yang disampaikan, Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH, MH menyampaikan bahwa terkait Perda bisa melalui pemerintah dan DPRD. Dan terkait tempat hewan potong, pengelola pasar harus menyediakan sarana tampat pemotongan unggas yang sesuai dengan kententuan Islam, jadi harus ada perwakilan dari MUI untuk penempatan di sana. 


"Hewan potong (Ayam) ini kan halal, bisa jadi non halal karena ada proses yang tidak dijalankan seperti tidak baca niat/do'a. Terkait produk halal ada tulisan/label, dan non halal kan, tak ada labelnya. Ini akan kita bahas bersama lebih lanjut dengan instansi terkait dalam waktu dekat. Juga bersama Kemenag, dan komisi IV DPRD Batam.," jelasnya.


"Permohonan angaran bantuan, tembusannya ini kalau kita tahu. Inikan kita tidak mengetahui, mulai hari ini kita harus mengetahui hal itu. Agar lebih terjamin dan tidak ada kekhawatiran lagi. Manfaatkan kami untuk kepentingan umat, Kita pasang Badan dan mengawal sampai titik darah penghabisan," pungkas Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Batam.


Audensi Bersama MUI, Pimpinan DPRD Batam: "Kita Mengawal Sampai Titik Darah Penghabisan"
Pimpinan MUI Batam dan Pimpinan DPRD Batam Usai Melaksanakan Pertemuan

Audensi Bersama MUI, Pimpinan DPRD Batam: "Kita Mengawal Sampai Titik Darah Penghabisan"
Ketua DPRD Batam Memberikan Cendramata Kepada Ketua MUI Batam


Liputan/Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama