Terdakwa Andi dan Dedy Santoso- |
Perbuatan kedua orang ini, yang mengambil barang-barang berupa 1 unit Tab A Samsung Galaxy, 1 unit HP Samsung A8+, jam tangan Expedition, Jam tangan Tomy Hilfiger, kalung liontin emas putih, liontin emas putih LV, liontin salip kecil, liontin mas putih Bunda Maria, 1 buah cincin perak dan uang tunai sebesar Rp. 1.375.000 dari dalam rumah milik Julie. Akhirnya di hukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Pada sidang di pengadilan negeri Batam, Rabu (4/1/2023).
Kedua pencuri ini divonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh Hakim Edy Sameaputty, SH, MH dan Hakim anggota, Sapri Tarigan, SH, M.Hum dan Twis Retno Ruswandari,SH.
Dalam pencurian yang merugikan korban julie sebesar 28 juta lebih ini, motor kedua terdakwa yang digunakannya yakni, sepeda motor Honda Beat BP 3418 AR, juga dirampas negara untuk dimusnahkan.
Atas putusan hakim itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum Nani Herawati, SH dan Abdullah, SH menyatakan menerima keputusan hakim.
Rdk
Posting Komentar