Pecahan Mata Uang/Rupiah RI |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri. Penetapan UMK untuk tahun 2023 dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken langsung, di Tanjung Pinang - Kepri, (7/12).
Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri, diketahui UMK Kota Batam, menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.500.440. UMK tahun 2023 di tujuh Kabupaten dan Kota di Kepri, juga mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022, dengan kisaran kenaikan 6 sampai 7 persen. Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.
Salah Satu Kawasan Industri di Batam- Kepri |
Berikut besaran UMK tahun 2023, untuk setiap Kabupaten dan Kota di Kepri:
UMK Kota Tanjung Pinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen);
UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen);
UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen);
UMK Kabupaten Tanjung Balai Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen);
UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen);
UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen);
UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).
Dalam menetapkan UMK untuk tujuh Kabupaten dan Kota di Kepri, mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dan Gubernur Kepri juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.
UMK hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Pemprov Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar