Tes Positif dan Miliki Ribuan Gram Sabu, Oknum Polri di Anambas Kepri Terancam PTDH


Tes Positif dan Miliki Ribuan Gram Sabu, Oknum Polri di Anambas Kepri Terancam PTDH

Tes Positif dan Miliki Ribuan Gram Sabu, Oknum Polri di Anambas Kepri Terancam PTDH
Suasana Persidangan

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Hasil tes positif dan diamankannya Narkoba jenis sabu, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, berinisial  RA (41 tahun), pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) jalani sidang Kimisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada persidangan dipimpin oleh, Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol.Ramses Marpaung, di gedung antan seludang (ruang sidang KKEP Polresta Tanjung pinang, (22/12).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, terhadap terdakwa (RA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No :16/Pid.Sus/2022/PN Ranai, (24/8/22), karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tes Positif dan Miliki Ribuan Gram Sabu, Oknum Polri di Anambas Kepri Terancam PTDH
Oknum Polri
Menanggapi keputusan Ketua Sidang KEPP terhadap Aipda. RA yaitu di Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu.Raja Vindho menjelaskan bahwa keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan Narkoba dan ini sebagai wujud Komitmen Pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang terlibat Narkoba.

"Oknum Personel Polres kepulauan anambas yang disidangkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 PP No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya.

"Tertangkapnya oknum anggota Kepolisian Resor kepulauan anambas oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari Jumat (17/12), di Penginapan Miranti Kamar 214 RT 003 RW 002, Kampung Tengah, Letung, Jemaja - Anambas dan di temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.235,33 gram. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif amphetamine dan methaphetamine," tutupnya mewakili Waka Polres Anambas.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama