Diduga Menipu Sejumlah Anggotanya, Wayan Suratman Ketua Kelompok Tani " Karya Tani" Dilaporkan ke Polisi


Diduga Menipu Sejumlah Anggotanya, Wayan Suratman Ketua Kelompok Tani " Karya Tani" Dilaporkan ke Polisi

Budi Kusuma bersama anggota WN88 ketika di Polres Mesuji-
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Diduga menipu warga petani yang tergabung dalam kelompok  " Karya Tani" Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Wayan Suratman Durya, ketua kelompok Karya Tani dilaporkan oleh Budi Kusama (42 tahun) anggota Karya Tani dan sejumlah warga yang juga anggota kelompok, ke Polres Mesuji.


" Saya bersama warga yang tergabung dalam kelompok Karya Tani, hari ini memenuhi undangan pihak penyidik terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wayan Suratman Durya selaku kelompok Karya Tani. Penipuan yang dilakukan Wayan yaitu meminta uang Rp. 130 juta kepada kami para petani dalam perkara tahun 2019, yang mana dalam perkara itu menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Wayan Ana, dan dalam perkara itu 7 orang warga telah menjalani hukuman dan telah bebas. Namun Wayan Suratman Durya, mengatakan bahwa akan ada lagi warga yang akan ditangkap dalam kasus itu. Sehingga ia meminta uang kepada warga, agar kasus tersebut bisa dicabut oleh kepolisian Polres Mesuji. Warga petani yang ketakutan akhirnya mengumpulkan uang secara iuran sebanyak tersebut, " ujar Budi Kusama, anggota Kelompok Karya Tani yang juga anggota LSM WN88, di depan Plores Mesuji, saat memenuhi panggilan penyidik.


Terkait laporan warga kelompok Karya Tani itu, Ketua LSM WN88, Sofyan Dalem Permata, meminta agar Aparat Penegak Hukum(APH) Polres Mesuji menindaklanjuti laporan tersebut.


" Saya berharap APH Polres Mesuji segera menindaklanjuti laporan petani yang juga anggota kami di LSM WN88.  Dan menangkap terduga pelaku penipuan itu. Takutnya kalau dibiarkan berlarut larut akan menimbulkan Hal-hal yang tidak diinginkan yang berdampak besar, " ujar Sofyan Dalem Permata. Sabtu(10/12/2022).


Penyidik Polres Mesuji sendiri memanggil Budi Kusuma ke sentral pelayanan kepolisian Polres Mesuji atas rujukan laporanya yang bernomor LP/B/1220/XII/2022/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, tanggal 03 November 2022 tentang perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana.


Sementara itu, Wayan Suratman Durya, Ketua kelompok " Karya Tani" saat ditemui guna konfirmasi tidak ada ditempat.




(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama