Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan jajaran Kejaksaan Negeri Asahan dalam acara yang dilaksanakan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan tersebut.
Pada sosialisasi ini, Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si berharap melalui
kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya anti korupsi
untuk ditanamkan ke seluruh komponen bangsa khususnya di Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Sekda mengatakan, dalam rangka mendukung budaya anti korupsi ini,
khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan menerapkan tiga "T" yaitu
tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib dalam melaksanakan tugas.
"tertib administrasi bertujuan untuk mendorong
terciptanya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar
kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara tertib
anggaran untuk tercapainya perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat
dipertanggungjawabkan serta di evaluasi secara baik, dan yang terakhir tertib
bertugas, untuk tercapainya disiplin aparatur yang meliputi jam kerja, pakaian
dinas serta pelaksanaan tugas luar", ucap Sekda menutup pidatonya.
Ditempat yang sama Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH,
MH pada eksposnya menyampaikan arti dari korupsi secara harfiah adalah
kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan
ketidakjujuran. Selain itu, menurut beliau, korupsi juga dapat diartikan
perbuatan yang buruk (penggelapan uang, penerimaan uang sogok) dan perbuatan
yang kenyataan menimbulkan keadaan yang bersifat buruk.
Kajari juga mengatakan, selama bekerja dengan baik sesuai
dengan tupoksinya, maka tindak pidana korupsi dapat dihindari. "Bantu
Bupati dan Wakil Bupati Asahan terhindar dari tindak pidana korupsi dan
perilaku antikorupsi harus menjadi sebuah budaya bagi kita", ucap Kajari
mengakhiri eksposnya.
( Sarifah HS)
Posting Komentar