Salah Satu Pelaku yang Diamankan- |
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Di penghujung Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022, Polres Bintan berhasil menangkap seorang Residivis Narkoba berinisial ES (46 tahun) dan SD als SY (50 tahun) yang juga pelaku tindak pidana narkotika.
"Dalam penangkapan tersebut personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu berserta alat isap dan timbangan di daerah Bintan Timur, Bintan - Kepri," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolres Bintan. AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH, di Mapolres Bintan - Kepri. Jum'at, (09/12/2022)
Penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di daerah Kijang.
Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Iwan Nofriawan, S.H melakukan penyelidikan, setelah di lapangan didapati informasi saudara ES sedang bersama seseorang yang bernama SD Als SY berada di sebuah tempat di Bintan Timur sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan, namun saat akan dilakukan penggeledahan, saudara SD Als SY, melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghilangkan barang bukti.
Adanya perlawanan antara petugas dengan saudara SD Als SY, mengakibatkan satu orang dari anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengalami luka pada kaki sebelah kanan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Tak ingin lepas buruannya tim berusaha menangkap pelaku dan berhasil mengamankan SD Als SY dan di temukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik ditemukan di dalam mulutnya.
Semula barang bukti tersebut akan ditelan oleh pelaku, namun petugas dengan jeli melakukan penggeledahan sehingga barang bukti tersebut berhasil di temukan.
Berikutnya, tim melakukan pengeledahan terhadap pelaku ES beserta tempat tinggalnya dan seputaran kebun, dan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastic bening, 1 sendok kertas, 2 unit mancis rakitan, dan barang bukti lainnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Polres sesuai dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk menghindari Narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya.
"Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang," tutupnya mewakili Kapolda Kepri.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar